Negara Dan Kewarganegaraan

 Negara Dan Kewarganegaraan

           Negara adalah sebuah organisasi pada suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah serta dipatuhi rakyatnya. Negara itu diawali dari sifat manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk politik. Secara umum dan alamiah manusia bersifat haus kekuasaan, oleh karena itu diperlukan sebuah Negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kelompok yang otoriter. Suatu Negara dapat terbentuk karena adanya rakyat atau penduduk.

            Rakyat merupakan semua orang pada suatu waktu mendiami wilayah Negara. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi yang sama dan tinggal didaerah atau pemerintahaan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan. Dalam Negara Rakyat juga memiliki hak daan kewajiban, haknya yaitu Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak, Rakyat berhak meminta layanan kesehatan, pendidikan, hiburan kepada Negaranya, Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindakan criminal, dan Rakyat berhak untuk membela dan menjaga stabilitas Negara. Rakyat juga mempunyai kewajiban untuk negaranya yaitu rakyat wajib membayar pajak, rakyat berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di Undang-Undang Dasar, Ikut berpatisipasi dalam pemilihan umum, ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan, serta bekewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yag telah ditetapkan Negara dan siap menerima sanksi jika melanggar.

        Suatu Negara harus memiliki seorang pemimpin karena dengan adanya seorang pemimpin, suatu Negara dapat berjalan dengan baik. Pemimpin merupakan orang yang memimpin kelompok dua orang atau lebih, baik organisasi maupun keluarga. Dan yang memimpin sebuah Negara itu biasanya adalah seorang presiden  yang dibantu oleh para mentri, MPR,DPR, dan para pejabat Negara lainnya. Karakter dari seorang pemimpin itu terletak pada kepemimpinannya yaitu dalam kepemimpinannya seorang presiden harus bisa menjadi teladan bagi orang lain dan bagi masyarakat yang dipimpinnya. Maka sebagai pemimpin, selain harus mempunyai jiwa kepemimpinan yang baik, mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam memimpin sehingga bisa menciptakan kondisi yang efektif, efesien, dan produktif, juga seorang pemimpin harus mampu mempunyai karakter atau attitude yang baik sehingga ia menjadi tauladan bagi rakyatnya. Jika seorang pemimpin sudah mampu menjadi teladan bagi rakyatnya dalam berbagai hal, maka diharapkan bahwa rakyat yang dipimpinnya juga akan mengikuti sikap dari pemimpinnya sehingga rakyat akan lebih simpati terhadap pemimpin. Hal ini bisa berdampak luas, karena selain membangun rakyat yang baik, juga akan meningkatkan efektifitas pembangunan, diharapkan ketika seorang pemimpin menjadi contoh baik bagi rakyatnya, maka masyarakat akan lebih antusias dalam mengikuti intruksi dan ajakan dari pemerintah termasuk dalam melaksanakan setiap program kerja seorang pemimpin yang memang memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri.

Ketika dalam suatu negara sudah banyak terjadi hal hal tindakan pemerintah yang kurang baik, seperti korupsi, penyimpangan sosial dan lain sebagainya. Hasilnya selain masyarakat yang tidak mendapatkan contoh yang baik dari pemimpinnya, juga mucul ketidak percayaan dari rakyat kepada pemerintah yang tentunya hal ini sangat merugikan dalam proses pemerintahan di negara tersebut. Maka dari itu sebagai seorang pemimpin, sudah seharusnya kita membangun sikap yang baik agar menjadi teladan bagi siapa nanti yang kita pimpin, sehingga terbangun masyarakat yang baik dan menciptakan efektifitas dalam pembangunan karena diharapkan adanya antusias yang besar dari rakyat terhadap pemimpinya.

            Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Dalam perundang-undangan yang berlaku di suatu negara, ditentukan siapa saja warga negara, syarat menjadi warga negara, hak dan kewajiban warga negara, hingga apa yang menyebabkan suatu kewarganegaraan bisa dicabut. Selain itu, dalam perundang-undangan yang berlaku, diatur pula asas kewarganegaraan, yakni dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk (warga) sebuah negara. Perlunya asas kewarganegaraan adalah supaya orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya. 

 Asas-asas kewarganegaraan umum yang terkandung dalam UU ini adalah:

1. Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

2.  Asas ius soli (law of the soil), yaitu asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini. 3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

4.  Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

      Status kewarganegaraan juga dapat diperoleh melalui pewarganegaraan. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9, berikut syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan:


1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

2. Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Pancasila sebagai, sistem filsafat, sebagai Ideologi & Dasar Negara, serta Hubungannya dengan Ideologi Dalam Agama Islam "