Konstitusi Negara

     

             Konstitusi adalah sebuah dasar yang memuat peraturan-peraturan yang menjadi landasan berjalannya sebuah Negara. Hubungan antara konstitusi dengan negara sangat erat. Negara dalam hal ini pemerintah tidak dapat melaksanakan kekuasaan tanpa konstitusi. Demikian sebaliknya, konstitusi tidak akan lahir tanpa adanya negara. Akan tetapi, kelahiran sebuah konstitusi adalah kehendak dari rakyat, sebab rakyatlah yang memiliki kedaulatan atas Negara. Dalam pandangan K.C. Wheare, Konstitusi digambarkan sebagai system ketatanegaraan dari suatu Negara dan kumpulan dari berbagai peraturan yang membentuk serta mengatur pemerintahan. Tulisan ini mengkaji dan menganalisis secara yuridis berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan teori untuk menjawab permasalahan hubungan Konstitusi dan Negara dalam Paham Konstitusionalisme. Pemerintah Indonesia menerapkan dua macam konstitusi yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis di Negara Indonesia berupa Undang-Undang Dasar 1945 sedangkan konstitusi tidak tertulis berupa pidato presiden yang berupa aturan-aturan dasar yang muncul dan terpelihara dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Semua konstitusi ini penting untuk dijalankan dan dipatuhi karena konstitusi itu ibarat sebuah pohon tanpa akar jika sebuah pohon tidak mempunyai akar yang kuat pohon tersebut tidak akan bisa berdiri dengan kuat. Dan dengan adanya sebuah Konstitusi dalam sebuah Negara, Negara tersebut akan  bisa berjalan dengan baik karena adanya aturan yang mengatur, mengarahkan, dan membentuk sebuah Negara dalam menjalankan sebuah pemerintahan agar mencapai tujuan yang diinginkan bersama. Tujuan tersebut bisa berupa tercapainya kehidupan Negara yang adil, sejahtera, makmur, merdeka, adanya kepastian,dan tujuan lainnya sesuai apa yang dicita-citakan

         Dalam perkembanganya, konstitusi dan  sistem hukum di Indonesia telah mengalami 4 amandemen UUD 1945diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini dan keempat amandemen tersebut mempunyai ciri khas masing-masing. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Tujuan perubahan UUD 1945 yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi, tuntutan tersebut dilatarbelakangi oleh praktek penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan rezim Soeharto.

       Dimasa pandemic ini banyak sekali masalah yang terjadi di Indonesia. Bagaimanapun juga dalam skala besar, persoalan penanganan Covid-19 ini menyisahkan banyak sekali catatan kritis dan hal itu dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang. Salah satunya adalah sudut pandang konstitusi. Persoalan konstitusi dalam konteks ini adalah kesadaran aparatur pemerintahan pada awal masa pandemi untuk menginsersikan substansi konstitusi menghadapi masuknya wabah Covid-19 di Indonesia. Masalah konstitusi ini utamanya terjadi sebelum dan pekan awal ditemukannya kasus positif corona serta sebagian lagi masih berlangsung saat ini. Sikap pejabat-pejabat pemerintahan yang cenderung menolak mentah-mentah atau mengabaikan fakta bahwa virus corona mengintai semua spesies manusia. Padahal nyatanya virus ini telah menyebar secara eksponensial. Mereka terkesan menutup mata pada fakta dan keberadaan virus corona. Singkatnya, ada sikap penolakan atau proses penolakan terhadap wabah tersebut. Wabah lantas menjalar ke berbagai belahan dunia dan sangat terasa dampak globalnya. Namun, pemerintah Indonesia jauh dari kata siap melawan. Seharusnya langkah pencegahan dari awal masif dilakukan. Karena ini wabah yang mengancam kehidupan dan sebagaimana diperintahkan konstitusi pemerintah harus selalu siap melindungi negara dan rakyat. Perspektif konstitusi dimaksud ditemukan pada Preambule UUD 1945 alinea IV berbunyi “dibentuknya negara Republik Indonesia ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Kalau saja pemerintah menganggap keselamatan rakyat penting, maka prioritas utama kerjanya adalah melindungi rakyat.

Hal penting patut menjadi fokus pemerintah ke depan adalah pemulihan dan pencegahan. Pencegahan tidak hanya untuk daerah yang sudah positif Covid-19, tapi juga yang belum.  Selama keadaan belum membaik, kiranya pengutamaan untuk perlindungan dan keselamatan kolektif rakyat Indonesia. Pemerintah mempunyai tanggung jawab yang besar kepada masyarakat salah satunya adalah transparasi informasi teradap wabah covid-19 ini karena masyarakat juga harus mendapatkan hak yang layak dan ini hak konstitusional warga Negara dan merupakan kewajiban konstitusional Negara. 

 Sebagai Generasi bangsa kita harus bisa memahami konstitusi Negara karena Generasi muda atau milenial adalah calon penerus bangsa yang diharapkan dapat memahami konstitusi negara agar terhindar dari perilaku koruptif di masa mendatang Dalam kondisi pandemi ini dimana arus lalu lintas informasi begitu cepat dan sudah memasuki era 4.0 peran pemuda begitu penting dalam penanganan Covid-19 ini.

Generasi muda sudah beradaptasi dengan era teknologi digital ini diharapkan mampu memberikan edukasi terhadap masyarakat terutama yang tertinggal informasi tentang perkembangan kondisi Covid-19 maupun menangkal berita hoax yang mampu memecah belah bangsa disaat seluruh elemen harus bersatu dan bergotong royong dalam menghadapi masa pandemi.

Inovasi - inovasi dari generasi muda juga sangat diharapkan dalam percepatan penanganan Covid-19 terlebih lagi saat ini sudah memasuki era new normal, semua kegiatan segala sektor harus menerapkan sistem baru dengan mengadopsi pemanfaatan teknologi informasi dan penerapan protokol kesehatan secara disiplin. 

Peran penting generasi muda ini lah yang harus diarahkan dan diperkuat melalui semangat implementasi nilai - nilai pancasila dalam mengemban amanah mulia ini, sehingga tercipta generasi muda yang memiliki kebijakan dan memiliki ilmu pengetahuan teknologi yang mumpuni untuk bisa mencegah persoalan konstitusi yang terjadi di Indonesia dimasa mendatang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Pancasila sebagai, sistem filsafat, sebagai Ideologi & Dasar Negara, serta Hubungannya dengan Ideologi Dalam Agama Islam "