Demokrasi Di Masa Pandemi

              Indonesia adalah Negara yang menganut sistem demokrasi pemerintahan. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dalam suatu Negara dimana warga negara memiliki hak, kewajiban, kedudukan, dan kekuasaan yang dalam menjalankan kehidupannya maupun dalam berpartisipasi terhadap kekuasaan negara. Hal ini menunjukan bahwa rakyat berhak ikut serta dalam menjalankan sebuah Negara atau mengawasi jalannya kekuasaan baik secara langsung misalnya melalui ruang publik maupun melalui wakil-wakilnya yang telah dipilih secara adil dan jujur dengan pemerintahan yang dijalankan semata-mata untuk kepentingan rakyat. Sehingga tercipta sistem pemerintahan dalam negara yang berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat, untuk kepentingan rakyat. Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri. Dalam sejarah Indonesia sendiri, perkembangan demokrasi mengalami pasang surut. Pentingnya kehidupan berdemokrasi dalam masyarakat, mendukung terciptanya kehidupan bersama yang nyaman. Bangsa Indonesia telah melewati macam-macam demokrasi yang pernah ada, juga membuktikan pentingnya demokrasi dalam masyarakat. Masalah-masalah yang dihadapi bisa dimusyawarahkan bersama, dan keputusan-keputusan penting diambil melalui pembicaraan bersama, sehingga kemungkinan terjadinya konflik antar warga masyarakat bisa diminimalisir.

Pada saat ini Indonesia sedang berada di masa pandemi covid-19, dimana pandemi ini memberikan tidak hanya berdampak terhadap sektor sosial dan ekonomi, akan tetapi berdampak juga terhadap demokrasi. Demokrasi sejatinya merupakan sistem politik yang paling mapan dan hampir dijalankan oleh seluruh negara di dunia. Indonesia sendiri menganut demokrasi yang berbasis Pancasila. Meskipun frasa “demokrasi” secara eksplisit tidak tercantum pada Pancasila dan konstitusi, namun secara implisit, nilai-nilai demokrasi seperti musyawarah mufakat dan penghargaan terhadap hak asasi manusia tercantum dalam dua konsensus dasar kebangsaan tersebut. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk mengembangkan demokrasi dengan melakukan penguatan pada hak-hak politik warga negara, kebebasan sipil, dan institusi-institusi demokrasi. Tidak dimungkiri, meskipun merupakan sistem politik yang mapan dan memiliki keselarasan dengan ideologi dan konstitusi, masih terdapat celah besar dan tantangan dalam penerapan demokrasi di Indonesia. Celah besar dan tantangan tersebut tergambar jelas di era pandemi Covid-19 saat ini. Dalam konteks pemerintah, jika pemerintah tidak berkhidmat secara teguh pada Pancasila dan konstitusi, maka peluang untuk menjadi situasi yang disebut oleh Colin Crouch (2004) sebagai “post-democracy” yang bercorak otoriter dan totalitarian sangat terbuka lebar. Atas nama keamanan dan kepentingan masyarakat, pemerintah bisa saja terjebak pada sentralisme pengambilan keputusan, bahkan pemusatan kekuasaan.

Pencermatan penulis terhadap situasi hari ini, pemerintah masih berkhidmat pada Pancasila dan konstitusi dalam menjalankan tugasnya, setidaknya dalam skala minimal; tidak keluar dari rel demokrasi. Yang dialami oleh pemerintah saat ini cenderung bersifat dilema demokrasi, yang mana pemerintah terpaksa menempuh cara asertif untuk kemaslahatan masyarakat itu sendiri. Dalam studi kasus PPKM Darurat yang diulas sebelumnya, pemerintah harus menetapkan pembatasan aktivitas masyarakat yang cenderung tidak populer bagi pemerintah, semata-mata guna menahan laju penyebaran Covid-19 dan melindungi masyarakat.

Dilema demokrasi juga dialami oleh pemerintah ketika kritik terhadap kebijakan pemerintah muncul secara masif di berbagai lini. Tidak hanya di media sosial, pemerintah juga menuai kritik yang disuarakan melalui mural yang dibuat oleh seniman-seniman kritis tanah air. Sepengamatan penulis, muatan yang disuarakan dalam mural tersebut lebih didominasi oleh kritik terhadap pemerintah terkait penanganan pandemi. Aparat pemerintah pada awalnya bersikap reaktif-reaksioner, akan tetapi perlahan tapi pasti mulai bijak dan cermat dalam merespons. Sekeras apapun kritik yang diberikan, tetap merupakan masukan positif bagi perbaikan kinerja pemerintah ke depan.

Tantangan terhadap penerapan prinsip-prinsip demokrasi akan semakin terjal ke depan. Banyak agenda politik dan pemerintahan yang harus diselesaikan oleh pemerintah di tengah keterbatasan yang ada. Yang paling krusial tentu saja agenda Pemilu 2024 yang meliputi Pilpres dan Pileg yang akan diselenggarakan secara serentak. Suhu politik menjelang pesta demokrasi tersebut diprediksi akan semakin tereskalasi dari tahun ke tahun, hingga mencapai puncaknya pada 2024. Hal ini merupakan tantangan yang berat bagi demokrasi Indonesia untuk tetap berkhidmat pada prinsip sebesar-besarnya kebaikan masyarakat dalam praktik politik dan pemerintahan.

Problematika demokrasi yang dihadapi dalam beberapa tahun ke depan diproyeksikan akan semakin masif dan tajam. Jika tidak berkhidmat pada Pancasila dan konstitusi, dikhawatirkan demokrasi akan terjerumus pada sebuah fenomena yang dinamakan sebagai “demokrasi tanpa demos”, yakni praktik-praktik politik dan pemerintahan yang mengabaikan aspirasi rakyat. Tentu saja kita tak hendak untuk masuk ke dalam kondisi tersebut. Pemerintah pasca orde baru, termasuk rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo, telah berkomitmen untuk menjalankan praktik-praktik pemerintahan yang mendorong demokrasi agar terus bergerak secara progresif (progressive democracy).

Dalam menyikapi proyeksi problematika demokrasi yang akan meningkat dari tahun ke tahun tersebut, ada dua model respons yang dapat ditempuh oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia saat ini. Pertama, pemerintah bersikap asertif dalam merespons dilema-dilema demokrasi, seperti yang ditunjukkan pada kebijakan PPKM Darurat dan Pilkada 2020 kemarin, yang mana meskipun orientasinya bagi kemaslahatan publik dan berjalannya agenda nasional, pemerintah harus bertahan terhadap kritik dan resistensi publik. Kedua, pemerintah menempuh konsolidasi demokrasi. Konsolidasi demokrasi yang dimaksudkan di sini adalah menyamakan cara pandang seluruh elemen bangsa, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk menjalankan agenda-agenda demokrasi secara bersama-sama.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Pancasila sebagai, sistem filsafat, sebagai Ideologi & Dasar Negara, serta Hubungannya dengan Ideologi Dalam Agama Islam "